KEBUN KELAPA SAWIT DALAM KAWASAN HUTAN 

Hansen Williem, Pengusaha Kebun Sawit Kembali Digugat ! 

Di Baca : 2574 Kali
ist

Tidak hanya Hansen Williem saja yang digugat, Kementerian LHK turut sebagai tergugat karena dinilai lalai dalam mengawasi hutan produksi yang dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit, sehingga Hansen Williem dengan leluasa menguasai kawasan hutan dan memanfaatkannya menjadi perkebunan kelapa sawit untuk memperkaya diri sendiri. 

Dalam gugatannya, penggugat Yayasan Pinang Merah Riau meminta majelis hakim PN Bangkinang yang memeriksa perkara nomor : 53/Pdt.G/LH/2021/PN.Bkn untuk menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh kegiatan di objek sengketa, meskipun perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap. 

Tidak sampai di situ, tergugat juga diminta untuk memulihkan kawasan tersebut kembali menjadi hutan hingga keadaan semula dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas lahan objek sengketa seluas lebih kurang 400 hektare. 

Kemudian tergugat diminta melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman hutan seperti pohon meranti, kempas, kayu bayur, mahang dan jenis kayu hutan lainnya dan setelah itu tergugat menyerahkan objek sengketa kepada Negara RI melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar